Medan, BBISiber.com
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Mhd. Jahari Sitepu mengatakan status terduga warganegara Pakistan Tariq Nabi staatless. Hal itu diungkapkan Jahari pada Konferensi Perss, Jum’at, 08/03/2024 di Rumah Detensi Imigrasi Medan (Rudenim) Jalan Selebes, Gang Pekong, Belawan Release terkait identitas Tariq Nabi yang melakukan penyetoran permohonan paspor atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara.
Didampingi Kepala Rudenim Medan Sarsaralos Sivakkar dan Kabidinteldakim Gelora Ginting, serta Kadiv Imigrasi P. Yan Wely mengatakan Tariq Nabi harus menjalani pembatasan karena dokumen kependudukan yang diajukannya dalam pembuatan paspor ternyata tidak tercatat di Dinas Kependudukan Kota Medan.
Adapun dokumen yang diajukan Tariq Nabi ketika melakukan penyetoran permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan di mencakup Kartu Tanda Penduduk atas nama Tariq Nabi dengan NIK 1271030701700005, dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 17 Juni 2021. Kartu Keluarga nomor 1271030902070031, dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 29 Mei 2023, serta Akte Kelahiran nomor 28547/2010 al.5230126803, dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 20 Juli 2010.
“Ternyata setelah dilakukan verifikasi, semua dokumen kependudukan yang diajukan tidak tercatat dalam sistem kependudukan di Indonesia sehingga kepadanya dilakukan pembatasan dengan di tahan di Rudenim Imigrasi Medan di Belawan,” kata Jahari.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah diverifikasi di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 04 Juli 2023, terungkap bahwa Akte Kelahiran nomor 28547/2010 atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara tidak terdaftar dalam buku registrasi kelahiran dan database kependudukan. Nomor Akte Kelahiran tersebut ternyata terdaftar atas nama orang lain, yaitu Tanan Mangaratua Batubara. Selain itu, Akte Perkawinan atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara juga tidak ditemukan dalam buku registrasi kelahiran dan database kependudukan.
Pada tanggal 19 Juni 2023, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Friska Novita Tambunan, warga negara Indonesia dan istri dari Tariq Nabi. Friska Novita mengatakan mereka menikah pada bulan April 2002 di Wisma Duma, belakang Yon Zipur Helvetia dengan adat Batak. Bukti pernikahan tersebut didukung oleh buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA Medan Helvetia pada tanggal 10 September 2007.
Pada hari yang sama, petugas juga memeriksa Tariq Nabi Mangaratua Batubara dan mengatakan St. H. Batubara dan E. Hutabarat adalah orangtua angkat Tariq Nabi sebagaimana tercantum dalam Akte Kelahiran nomor 28547/2010. Tariq Nabi mengaku telah menikah dengan Friska Novita Tambunan pada tahun 2002.
Pada tanggal 23 Juni 2023, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Ervina Marsinta Grace Batubara yang diakui sebagai adik kandung dari Tariq Nabi Mangaratua Batubara. Namun Ervina mengakui bahwa Tariq Nabi bukanlah kakak kandungnya.
Setelah dilakukan konfirmasi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 4 Juli 2023, dan diketahui bahwa akte kelahiran nomor 2 8 5 4 7/2010 atas nama Tariq Nabi Manggaratua Batubara tidak terdaftar dalam buku registrasi kelahiran dan database kependudukan dan nomor Akte kelahiran tersebut terdaftar atas nama orang lain, yakni Mangaratua Batubara dan Akte perkawinan atas nama Tariq Nabi Manggaratua Batubara juga tidak ditemukan dalam buku registrasi kelahiran dan database kependudukan pada tanggal 19 Juni 2023.
Petugas lalu melakukan wawancara kepada komunitas Pakistan di kota Medan dan diketahui bahwa Tariq Nabi Batubara merupakan warga negara Pakistan. Petugas mendapatkan foto copy kartu keluarga Pakistan nomor 8840406 yang di dalamnya terdaftar nama enam orang saudara-saudaranya dan dijelaskan bahwa nama ayah Tariq Nabi dan saudara-saudaranya itu adalah Sayyid Nabi dengan nomor kependudukan dalam kartu keluarga 449 43169772.
Lalu Riska Novita Tambunan yang merupakan istri dari Tariq Nabi memberikan foto copi paspor Pakistan nomor A 6945 39 atas nama Tariq Nabi yang lahir di Indrarapat tanggal 7 Januari 1970 dikeluarkan di Indrarapat Pakistan tanggal 21 Mei 1995.
Menurut informasi yang diperoleh Kabid Intelijen dan Tindakan Imigrasi Sumatera Utara Gelora Adil Ginting selaku kepala bidang intelijen dan tindakan imigrasi Sumatera Utara bahwa, Sayyid Nabi ayah dari Tariuq Nabi mempunyai aktifitas sebagai pengusaha Elektronik Nasional Pakistan yang lahir tanggal 1 Januari 1943 dengan nomor 4 4 9 4 3 – 1 6 9 7 7 2 dan 41304 – 5 1 7 9 3 7 9 8 9 dikeluarkan tanggal 6 April 2014.
Dalam akun Facebook Tariq Nabi terdapat foto adik Tariq Nabi sedang merangkul ayahnya Sayyid Nabi. Foto itu diposting tanggal 27 November 2018 disertai tulisan “ayahku jatuh di pundakku kau mengubah duniaku”
Pada tanggal 11 Juli 2023, Tariq Nabi dititip di Rumah Detensi Imigrasi Medan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemikiran dengan alasan terbukti melanggar peraturan demi memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan paspor Republik Indonesia.
Selanjutnya pihak Imigrasi Sumatera Utara melakukan konfirmasi ke Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta melalui Direktur Jenderal Imigrasi dan Direkrut Jenderal Portofolir dan Populer Kementerian Luar Negeri dan diketahui Tariq Nabi bukan (lagi) Warga Negara Pakistan.
“Itu artinya Traiq Nabi tidak memiliki kewarganegaraan atau staatless,” katanya lagi.(*)
Reporter:
Rizki Y Putra
Editor:
HAR Jambak