MEDAN, BBISiber.com
Dr. Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Rizki (22 tahun) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Rantau Lamban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi yang mengalami penganiayaan pada Rabu dinihari, (26/03/2024) meminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto agar mengingatkan Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon agar segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap korban Rizki.
Berlarutnya penanganan kasus ini membuat geran Dr. AY Gea selaku Kuasa Hukum. “Sudah lima bulan sejak peristiwa penganiayaan berat yang dialami klien kami itu terjadi, sepertinya Polres Tebingtinggi tidak serius dan mengabaikan proses hukum. Hingga saat ini para pelaku belum juga ditangkap padahal para pelaku penganiayaan brutal itu masih berkeliaran,” kata AY Gea di Kantor Law Firm DR Ali Yusran Gea di Medan, Jumat (30/08/24).
AY Gea mengaku kecewa terhadap proses penegakan hukum di Polres Tebingtinggi yang terkesan mengabaikan hak masyarakat dalam memperoleh keadilan. “Kita menuntut Kapolres Tebingtinggi bertanggungjawab untuk menuntaskan kasus ini serta segera menangkap para pelaku penganiayaan, kelakuan para pelaku pengiayaan sudah di luar ambang batas kemanusiaan,” tuturnya.
Lebih lanjut AY Gea mengingatkan Kapolres Tebingtinggi agar bersikap tegas sesuai dengan Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Kita minta kepada Kapolda Sumut agar mengingatkan Kapolres Tebingtinggi untuk menjalankan proses hukum secara bertanggungjawab dan profesional sebagaimana program Presisi Kapolre,” pungkasnya.
Peristiwa penganiayaan Rizki terjadi di Jalan 13 Desember, Tanah Rambung, Kota Tebingtinggi itu sempat terekam kamera telepon pintar warga setempat. Akibat peristiwa kriminal yang diatur dalam Pasal 351 KUHP itu korban mengalami luka berat dan trauma yang mendalam.
Usai kejadian korban membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/117/III/2024/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara tanggal 26 Maret 2024. Namun hingga saat ini korban belum mendapatkan kepastian hukum.
Kuasa hukum korban Dr AY Gea pun kemudian melayangkan surat meminta Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon meminta agar pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku penganiayaan.
Kapolres Tebingtinggi yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Jumat, (30/08/2024) sore, belum juga memberikan tanggapan.
Briptu Yoki A Saragih selaku tim Penyidik yang menangani perkara ini ketika dikonfirmasi menyebut pihaknya segera mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku karena kesulitan menangkap para pelaku.
“Kita sudah tiga kali menyampaikan Surat Panggilan, setiap bulan diperbaharui. Bulan September ini kita keluarkan surat DPO, ” ujarnya saat dihubungi melalui saluran panggilan Whatsapp. (*)
Sumber Berita:
Kuasa Hukum Korban Rizki
Editor:
Aroen AR Jambak