Rabu, Juni 25, 2025
spot_imgspot_img

Top 5 MINGGU INI

Berita terkait

Pengadilan Negeri Pematangsiantar menerima audiensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

PEMATANGSIANTAR, BBISiber.co.id-Badan Penyelesian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah Lembaga yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha diluar pengadilan.BPSK bertugas memediasi,mengonsoliasi atau memutus sengketa konsumen dengan putusan bersifat mengikat.

Peraturan BPSK dapat merujuk pada ketentuan Undang-undang no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.BPSK tugas dan kewenangan diatur resmi diatur secara khusus dalam Permendag no 72 Tahun 2020.BPSK bertugas memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha melalui mediasi,arbitrase,atau konsiliasi

BPSK juga mengawasi penggunaan klausula baku dalam perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha yang berpotensi merugikan konsumen

Pengadilan Negeri Pematangsiantar Kelas 1 B,menerima audiensi BPSK Kota Pematangsiantar Selasa (17/6/2025).Audiensi tersebut diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Kelas 1 B (Ibu Rinto Leoni Manulang, S.H,M.H) yang diwakili oleh Hakim PN Pematangsiantar (Nasfi Firdaus, S.H,M.H)

Dalam pertemuan BPSK dengan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Kelas 1 B,untuk memperkenalkan Majelis BPSK Pematangsiantar Periode 2025 s/d 2030 masa periode 5 tahun yang dipimpin oleh Bapak Azhar Nasution sebagai Wakil Ketua BPSK Pematangsiantar.

Selain itu juga mempererat hubungan Mekanisme kerja antara BPSK dengan Pengadilan Negeri dengan mengedepankan Tupoksi berkeadilan dalam menyidangkan kasus sengketa konsumen pada kasus banding dari produk hukum sidang Arbitrase dan dalam penyampaian berkas banding nantinya harus berkoordinasi dan berkas disampaikan melalui ke Bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).Bahwa setiap pelaporan Konsumen terhadap BPSK tidak dipungut bayaran ( gratis)

Dari hasil pertemuan tersebut Ibu Nasfi Firdaus S.H,M.H selaku Hakim PN Pematangsiantar memberikan saran kepada BPSK Pematangsiantar,agar BPSK sudah bisa membuat pelaporan memakai sistem Online,agar setiap hasil laporan dan hasil putusan dapat dibacakan secara transparan(*)

Reporter ; Hery Candra Siregar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler