PEMATANGSIANTAR, BBISiber.co.id- Nurlela Sikumbang anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Partai Amanat Nasional (PAN) melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah di Kelurahan Bukit Sofa,Kecamatan Siantar Barat,Selasa (17/6/2025).
Kegiatan ini mensosialisasikan Perda no 1Tahun 2022 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.Sosialisasi Perda ini sangat penting karena peraturan daerah yang tidak dipahami masyarakat tidak akan efektif dalam pelaksanaanya.Dengan adanya Sosialisasi,masyarakat menjadi lebih sadar hukum dan dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
Dalam sambutannya anggota DPRD Pematangsiantar ( Nurlela Sikumbang) mengatakan Kegiatan sosialisasi produk hukum daerah ini adalah menggali aspirasi masyarakat didaerah/kelurahan untuk disampaikan kepada Pemerintah Kota serta memberikan pemahaman produk hukum tersebut.
Sebagai narasumber pada kegiatan ini Asisten II Pemerintah Kota ( Zainal Siahaan) dalam penyampaiannya dia mengatakan ada 3 tugas dan fungsi DPRD antara lain menyusun anggaran Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Daerah,membuat Peraturan Daerah,mengawasi pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan di daerah,begitu juga dengan Pemerintah Kota tugas dan fungsi,memberikan pelayanan dan melaksanakan pembangunan di Kota Pematangsiantar.
Dalam Pembangunan Daerah tak terlepas dari peran serta masyarakat dan sangat diperlukan juga kepedulian,kesadaran dan kejujuran masyarakat dalam membangun lingkungan sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat(*)
Reporter : Hery Candra Siregar