Rabu, Juni 25, 2025
spot_imgspot_img

Top 5 MINGGU INI

Berita terkait

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Sri Rahmawati Laksanakan Sosper

PEMATANGSIANTAR, BBISiber.co.id. –Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Sri Rahmawati dari Partai Golongan Karya (Golkar) melaksanakan Sosper di Kelurahan Dwikora,Kecamatan Siantar Barat,Kamis (19/6/2025)

Kegiatan ini mensosialisasikan Perda no 1 Tahun 2022 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.Perda ini sangat penting,karena peraturan daerah yang tidak dipahami masyarakat tidak akan efektif dalam pelaksanaanya.Dengan adanya sosialisasi,masyarakat menjadi lebih sadar hukum dan dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

Sosper ini dihadiri Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pematangsiantar ( Drs Risbon Sinaga MM),Camat Siantar Utara ( Marlon Brando,S.STP, M.Si ),Lurah Melayu ( Sugianto),Dinas Lingkungan Hidup ( Pak Ambarita)

Dalam Sambutannya anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Partai Golkar (Sri Rahmawati) mengatakan terima kasih atas dukungan/support yang diberikan masyarakat sehingga bisa terpilih menjadi anggota DPRD,kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ini adalah menggali aspirasi masyarakat didaerah/kelurahan untuk disampaikan kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar,karena sebagai Wakil Rakyat sudah menjadi tugas kami bekerja untuk rakyat,”bagaimana mensejahterakan rakyat”,bagaimana menampung aspirasi rakyat”,dan saya sebagai penyuara rakyat khususnya di Dapil saya.

Plt Kadis Sosial Kota Pematangsiantar ( Drs Risbon Sinaga MM) menjadi Narasumber,mengatakan tugas Dinas Sosial itu berkaitan dengan masyarakat,terutama berkaitan dengan sosial.Perda ini mengatur kewajiban perusahaan untuk melaksanakan kegiatan CSR yang berdampak positif pada karyawan perusahaan dan masyarakat sekitar.Perusahaan juga diwajibkan untuk menjalankan praktek bisnis yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,serta berkontribusi pada pelestarian lingkungan,salah satu contoh DBH CHT ( Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) bersumber dari penerimaan hasil cukai tembakau,dana ini dialokasi kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menghasilkan tembakau dan/atau memproduksi hasil tembakau.Dana ini dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,seperti pelatihan kerja,pemberdayaan ekonomi,dan bantuan sosial,seperti penyandang disabilitas,stunting,pasien tuberculosis (TB) dan warga miskin.

Dalam hal penyalurannya pentingnya kesesuaian data antar wilayah,ia mengingatkan jangan ada perbedaan data antara Kelurahan atau Kecamatan dengan data yang ada di Dinas Sosial(*)

Reporter : Hery Candra Siregar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler