BBISiber.co.id, Medan | Polemik bangunan liar tiga lantai di Komplek Marelan Asri Residence, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, kini memanas. Bangunan tanpa izin tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga telah merusak rumah warga di sekitarnya, termasuk kediaman pribadi Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis.
“Bangunan ini jelas-jelas melanggar hukum. Tidak punya PBG, tidak ada AMDAL. Rumah saya rusak berat, tembok retak, plafon ambruk, dan atap bocor. Warga lain juga mengalami kerusakan serupa. Pemerintah jangan tutup mata,” tegas Adi Warman, Selasa (22/7/2025).
Atas insiden ini, Ketum Adi Warman sudah mengambil langkah hukum. Ia melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan. Selain itu, surat resmi juga telah dikirimkan ke Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, Dinas Perkim, Satpol PP, hingga Kejaksaan Tinggi Sumut agar bangunan ilegal tersebut segera dibongkar.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari Pemko Medan maupun dinas terkait.
“Kalau tidak ada langkah tegas dari Pemko, DPRD, Perkim, dan Satpol PP, saya bersama warga siap turun aksi damai ke kantor Wali Kota, DPRD Medan, dan semua instansi yang berkaitan. Ini perlawanan terhadap mafia bangunan,” tegasnya.
Ketum Adi menegaskan, perjuangan ini bukan hanya demi kepentingan pribadi, tapi demi hak warga yang dirugikan.
“Kalau aksi damai pun tidak ditanggapi, saya akan bawa masalah ini ke Polda Sumut bahkan sampai Jakarta. Saya tidak akan berhenti sampai bangunan ilegal ini dibongkar dan pelakunya diproses hukum,” pungkasnya dengan tegas. (Rl/Red/Dr)