Sabtu, Agustus 23, 2025
spot_imgspot_img

Top 5 MINGGU INI

Berita terkait

INDRA B.TANJUNG,SH : SEHARUSNYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN DI POLDASU TIDAK DILAKSANAKAN PADA JONNERI SIHITE

MEDAN, BBISiber.co.id. -Indra B.Tanjung SH Pakar Hukum di Medan mengatakan, seharusnya pihak Poldasu tidak melaksanakan penghentian penyidikan bagi Jonneri Sihite. Sebab perbuatannya telah memalsukan data untuk SKCK dalam melengkapi untuk maju jadi caleg di Tapteng, katanya di Medan, Jumat (22/8).

Sebab berkaitan dengan itu,
Pemalsuan data pada SKCK dijerat dengan Pasal 263 KUHP karena SKCK adalah dokumen yang bisa menimbulkan hak atau digunakan sebagai keterangan suatu perbuatan. Pelaku dapat dihukum penjara paling lama enam tahun jika pemalsuan tersebut digunakan dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, katanya.

Apalagi Kader Partai Golkar, Darno Situmeang, menggugat Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Jonneri Sihite, yang juga merupakan mantan terpidana, sebesar enam ratus dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah. Gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan pemberian keterangan palsu dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SKCK.

Sidang lanjutan perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Sibolga, Selasa 12 Agustus 2025, dipimpin Ketua Majelis Hakim Sakirin, bersama dua hakim anggota dan panitera.

Dalam sidang pembacaan gugatan, Jonneri Sihite tidak hadir, meski telah dipanggil dua kali. Hakim memutuskan persidangan tetap berlanjut. Agenda sidang berikutnya, 19 Agustus mendatang, akan mendengar jawaban para tergugat.

Darno mengaku dirugikan akibat dugaan ketidakjujuran Jonneri saat mendaftar sebagai calon legislatif 2024. Dalam formulir KPU dan SKCK, Jonneri disebut tidak mengakui pernah menjadi terpidana. Darno menilai hal itu mempengaruhi persaingan di internal Partai Golkar, hingga ia mengalami kerugian materiil dan immateriil.

Ini membuktikan masalah dugaan pemalsuan Data SKCK tidak main main sangsi hukumnya dan tidak bisa dihentikan sebab ada yang dirugikan untuk menuntut.(Rl/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler