Medan, BBISiber.com
Sejumlah alumni SMAN 8 menyurati Pj. Gubernur Sumatera Utara meminta agar inspektorat memeriksa Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Rosmaida yang dilaporkan seorang wali murid Bernama Choky Indra melaporkannya karena diduga melakukan pungli.
Pengurus Forum Komunikasi Alumni (FOKAL) SMA Negeri 8 Medan, Redwin Rohimun dan kawan-kawan telah mengirim surat kepada Pj. Gubernur Sumatera Utara yang diterim staf Bagian Umum Pemprovsu.
“Terkait pemberitaan TV One tanggal 23 Juni 2024 lalu tentang kasus tidak naik kelasnya seorang siswi SMAN 8 Medan karena diduga orangtuanya melaporkan kasus pungli Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida. Kami meminta Pj. Gubernur Sumatera Utara memerintahkan inspektorat memerika Kepsek tersebut dan jika terbukti bersalah agar membebastugaskan Kepsek tersebut,” kata Alumni 1984 ini didampingi Boy Navayo alumni tahun 1995, Reni Ramadhani 1988, dan Syaifuddin Zuhri alumni 1987.
Menurutnya, surat itu disampaikan demi nama baik almamatern dan mengingat para siswa/i itu adalah kader alumni oleh karenanya alumni menentang dan menolak dengan tegas cara-cara tak terpuji seperti itu.
Surat serupa juga mereka teruskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Kemenko Polhukam RI, Kemendiknas RI, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI di Jakarta dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Kapolda Sumut, Inspektorat Sumatera Utara, Walikota Medan, Ketua DPRD Medan, Ketua Caretaker IKA SMAN 8 Medan, Ketua Korwil SMAN 8 Se-Jabotabek, para Ketua IKA SMA Se-Kota Medan, Pemred seluruh media massa di Medan, para Ketua LSM Pemerhati Pendidikan, Ketua PGRI Sumut, Ketua LPSK Sumut. (rel)
Editor:
Aroen Ar