Jumat, Oktober 31, 2025
spot_imgspot_img

Top 5 MINGGU INI

Berita terkait

Aplikasi Deli Serdang Sehat Tuntut ASN Menjalankan Tugas Penuh Tanggungjawab

LUBUK PAKAM, BBISiber.co.id
Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan diwakili Asisten III Administrasi Umum Rudi Akmal Tambunan, ST mengatakan Aplikasi Deli Serdang Sehat yang dibuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang bertujuan ingin memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN), terutama para kepala sekolah, guru, dan pengawas bisa disiplin hadir dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab karena kedisiplinan itu merupakan salah satu kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa.

Penegasan ini disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Absensi Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas di Lingkungan Dinas Pendidikan Deli Serdang di Ruang Rapat Bagian Administrasi Pembangunan, Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (24/10/2025).

Dalam arahannya, Asisten III menambahkan, absensi dilakukan secara online melalui aplikasi Deli Serdang Sehat.
“Kedisiplinan bukan hanya soal kehadiran, tetapi juga tentang komitmen kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” ujar Asisten III.

Sistem absensi Deli Serdang Sehat merupakan inovasi berbasis digital yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi data kehadiran ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang.
Sistem absensi Deli Serdang Sehat merupakan inovasi berbasis digital yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi data kehadiran ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang.
Aplikasi tersebut terintegrasi dengan server pusat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta dashboard monitoring pimpinan, sehingga data kehadiran dapat dipantau secara real-time.
Dijelaskan, melalui penerapan sistem absensi berbasis aplikasi ini, Pemkab Deli Serdang menargetkan terlaksananya penyeragaman jam kerja ASN di seluruh satuan pendidikan, peningkatan disiplin, akuntabilitas, dan transparansi kehadiran ASN, sinkronisasi data absensi antara BKPSDM dan Dinas Pendidikan, dan kemudahan monitoring kehadiran ASN secara digital, cepat, dan terintegrasi.
Dalam rapat tersebut juga disimpulkan, untuk memenuhi ketentuan jam kerja ASN selama 37,5 jam per minggu, ditetapkan pembagian waktu kerja, antara lain:
Guru masuk pagi:
Senin – Kamis: Pukul 07.00 – 15.00 WIB
Jumat: Pukul 07.00 – 11.30 WIB
Sabtu: Pukul 07.00 – 12.00 WIB
Guru masuk siang:
Senin – Kamis: Pukul 09.00 – 17.00 WIB
Jumat: Pukul 13.30 – 17.00 WIB
Sabtu: Pukul 12.00 – 16.30 WIB
Guru yang tidak masuk, terlambat, atau pulang lebih awal dapat diberikan pengecualian apabila:

  1. Mengikuti diklat, workshop, atau sosialisasi dengan menginput Surat Perintah Tugas (SPT) pada aplikasi.
  2. Mengambil cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
  3. Melaksanakan Tugas Belajar Biaya Mandiri (TBBM) dengan ketentuan jam kerja diganti sesuai aturan yang berlaku.
    Berikut Tata Cara Absensi Kepala Sekolah Dan Guru:
  4. Melakukan absensi masuk dan pulang melalui Aplikasi Deli Serdang Sehat di tempat kerja masing-masing.
  5. Mengunggah SPT atau surat cuti apabila berhalangan hadir.
  6. Dapat melakukan klarifikasi absensi jika terjadi kendala teknis.
  7. Sekolah yang tidak terjangkau sinyal mendapatkan pengecualian khusus dengan mekanisme pelaporan manual.
    Sistem kerja pengawas disesuaikan dengan kegiatan pembinaan di satuan pendidikan, dengan pembagian sebagai berikut:
  8. Senin–Rabu: Pendampingan di satuan pendidikan.
  9. Kamis: FGD dan penyusunan laporan.
  10. Jumat: Pelaporan dan presentasi hasil pendampingan di Dinas Pendidikan.
  11. Sabtu: Pendampingan program hari belajar guru.
    Jam kerja pengawas disamakan dengan guru, yaitu 37,5 jam per minggu, dan absensi dilakukan berdasarkan titik koordinat sekolah binaan.(*)

Sumber: Humas Pemkab Deli Serdang
Editor:
Aroen AR Jambak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler