Minggu, Agustus 10, 2025
spot_imgspot_img

Top 5 MINGGU INI

Berita terkait

BPN Pematangsiantar sosialisasi dengan Pemko Terkait Pengaduan Notaris Dr Henry Sinaga :Pemko Siantar memahami dan menerima Pelayanan Pertanahan sesuai Kepmen ATR BPN RI

PEMATANGSIANTAR, BBISiber.co.id-Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Kamis 26 Juni 2025 telah melakukan sosialisasi kepada Pemko Pematangsiantar guna menindaklanjuti Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Kemen.ATR/BPN RI) atas pengaduan dari Notaris Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn, terkait pelaksanaan Kepmen.ATR/BPN RI No.1339/SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum, di Kota Pematangsiantar.

Dalam sosialisasi tersebut Pemko Pematangsiantar dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pematangsiantar memahami dan menerima layanan pertanahan peralihan pewarisan dan perubahan hak sesuai pelaksanaan Kepmen.ATR/BPN RI No.1339/SK-HK.02/X/2022 tersebut di atas.

Informasi ini diperoleh dari Dr. Henry Sinaga melalui pesan WhatsApp yang disampaikan kepada media ini.

Menurut Dr. Henry Sinaga, dirinya telah menerima surat tembusan dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, No.B/HP.01.01/237-12.72/VII/2025, tertanggal 1 Juli 2025, perihal Laporan Sosialisasi.

“Besok saya akan memasukkan kembali berkas permohonan untuk pembayaran BPHTB waris ke Pemko Pematangsiantar sesuai Kepmen ATR/Ka. BPN RI No. 1339 tersebut untuk menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar ini,” kata Dr Henry Sinaga dalam penutup pesan WhatsApp nya(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler