MEDAN, BBISiber.co.id | Proyek pembangunan klinik tiga lantai di kawasan utama Jalan Thamrin, Medan, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Bangunan itu diduga kuat tak mengantongi izin resmi, mulai dari KRK, PBG hingga AMDAL.
Ketua Umum (Ketum) TKN Kompas Nusantara, Adi Lubis, yang juga memimpin Pagar Unri Prabowo-Gibran, turun langsung ke lokasi setelah menerima keluhan masyarakat. Hasilnya? Makin memperkuat dugaan bahwa proyek ini berdiri tanpa legalitas yang sah.
“Saya lihat sendiri. Dokumennya? Nihil! Yang ada cuma file PDF pernyataan yang dikirim lewat WhatsApp. Ini bangunan strategis, bukan bangunan main-main!” tegas Adi dengan nada tinggi.
Adi menyayangkan lemahnya pengawasan Pemko Medan terhadap proyek-proyek seperti ini. Menurutnya, pembangunan tanpa izin bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan warga dan merugikan keuangan daerah.
“Kalau seperti ini dibiarkan, PAD Kota Medan bisa jebol. Bangunan yang berdiri tanpa kajian tata ruang dan lalu lintas itu bom waktu,” katanya.
Parahnya lagi, Adi menerima informasi bahwa proyek ini dibekingi oknum dekat lingkaran Gubernur Sumut. “Kalau benar, ini bentuk nyata pembusukan sistem. Hukum hanya untuk yang lemah, tapi tumpul ke atas. Ini bahaya!” ujarnya lantang.
Sebagai pembanding, Adi juga menyinggung bangunan empat lantai di Marelan Asri Residence yang diduga tak berizin dan bahkan merusak rumah warga sekitar, namun dibiarkan tanpa tindakan. “Sudah dilapor ke Wali Kota, tetap saja didiamkan. Ada apa ini? Siapa yang dilindungi?” sindirnya.
Adi menilai ini sebagai kegagalan total dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. “Kalau hukum bisa dibeli dan diatur, jangan salahkan kalau rakyat tak lagi percaya pada negara!” tutupnya dengan nada kecewa.(Rl/Dr)
(Tim)