PEMATANGSIANTAR, BBISiber.co.id -DPRD Kota Pematangsiantar, pada tanggal 15 Mei 2025, mengeluarkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Pematangsiantar tahun anggaran 2024.
Dalam salah satu butir rekomendasi tersebut berbunyi diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah agar meninjau kembali dan melakukan revisi besaran NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang meresahkan dan membebankan masyarakat Kota Pematangsiantar (rekomendasi terlampir)
Dr. Henry Sinaga SH SpN MKn, dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan melalui pesan Whatsapp kepada Media ini Kamis ( 22/5/2025 ) mengatakan salut dan bangga serta berterimakasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD Siantar atas terbitnya rekomendasi tersebut seraya menghimbau dan berharap kepada Walikota Pematangsiantar untuk segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD PematangSiantar itu dengan sungguh-sungguh.
“Sekarang saatnya rakyat Siantar melihat dan membuktikan apakah Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi berpihak kepada rakyat atau tidak??” mari kita saksikan bersama tandas Dr. Henry Sinaga.
Perlu diinformasikan, Dr Henry Sinaga, adalah seorang notaris di Kota Pematangsiantar yang sangat gigih dan berjuang keras terus menerus tanpa pamrih mempersoalkan besarnya kenaikan NJOP dan PBB di Kota Pematangsiantar yang sudah dimulai sejak tahun 2021 dalam masa kepemimpinan Hefriansyah sebagai Walikota Pematangsiantar.
Perjuangan tersebut berlanjut terus sampai saat ini. Tercatat Dr. Henry Sinaga beberapa kali mengadukan Walikota Pematangsiantar kepada Polres Kota Pematangsiantar atas kenaikan NJOP dan PBB di Kota Pematangsiantar yang sangat meresahkan dan membebani masyarakat.(*)
Reporter : Hery Candra Siregar