Medan, BBISiber.com
Biro Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Media Online-Indonesia (IMO) Provinsi Sumatera Utara mendampingi korban perampasan kendaraan bermotor (ranmor) ke Polsek Medan Area yang berada dalam wilayah hukum Polrestabes Medan. Dalam kaitan itu sejumlah pengurus IMO Sumut dipimpin Ketuanya H. Anuar Erde mendatangi Polsek Medan Area, Rabu (26/06/2024) dan diterima langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu HR Gultom, SH.
Dalam pertemuan itu, H. Anuar Erde menyampaikan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari korban Riki Agasi, penduduk Jalan Raya Menteng gang Bersama No. 371 Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai Kota Medan. Pada tanggal 5 Januari 2024 Riki Agasi bersama dua orang anaknya yang masing-masing berusia 8 tahun dan 12 tahun yang ketika itu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 5954 LH dicegat dan lalu dipukul oleh seorang laki-laki bernama Ali Bengkel yang mengakibatkan Riki Agasi dan anaknya terjatuh dari sepeda motor. Lalu Ali Bengkel membawa lari sepeda motor tersebut ke rumahnya yang merangkap bengkel tempat usaha bengkel Ali Bengkel.
Ternyata sebelumnya antara Riki Agasi dan Ali Bengkel ada permasalahan. Sekitar setahun lalu Ali Bengkel meminta Riki Agasi sebagai teknisi Service AC memperbaiki AC ukuran ½ PK di rumah Ali Bengkel. Ketika diperiksa ternyata kerusakan AC itu pada kompresornya. Lalu Ali Bengkel membeli kompresor ukuran 1 PK yang menurut Riki Agasi tidak bisa dipasang karena tidak sesuai spesifikasinya. Tapi Ali Bengkel memaksa Riki Agasi memasangnya. Setelah dipasang, tiga hari kemudian AC itu rusak lagi dan Ali Bengkel menyalahkan Riki Agasi yang tidak becus memasang kompresor AC tersebut. Waktu itu Ali Bengkel meminta Riki Agasi mengganti rugi kompresor itu senilai Rp. 800 ribu.
Tentu saja Riki Agasi menolak dan mengatakan bahwa dia sudah mengatakan kompresor itu tidak sesuai spesifikasinya tapi dia dipaksa juga memasangnya. Ali Bengkel lalu memaksa Riki Agasi menandatangani surat perjanjian akan mengganti kompresor itu. Karena terpaksa Riki Agasi menandatangani surat perjanjian itu karena dia diancam tidak boleh keluar dari rumah itu dan alat kerjanya ditahan Ali Bengkel.
Setelah perampasan sepeda motor itu Riki Agasi langsung mendatangi Polsek Medan Area ingin membuat laporan perampasan ranmor tetapi ternyata Ali Bengkel sudah lebih dulu berada di Polsek Medan Area melaporkan Riki Agasi dengan tuduhan pemukulan oleh Riki Agasi. Waktu itu petugas Polsek Medan Area menyaran Riki Agasi melapor ke Polrestabes karena menurut petugas, Polsek tidak bisa menangani dua pengaduan yang sama atas satu peristiwa.
Hal itu juga ditegaskan: “Kami tidak bisa menerima laporan atas dua belah pihak yang berperkara karena tidak bisa ditangani oleh satu penyidik, untuk itu Riki Agasi kami anjurkan untuk melapor ke Polrestabes Medan,” kata Gultom kepada rombongan DPW IMO Sumut.
Atas anjuran itu, Riki Agasi lalu melapor ke Polrestabes Medan. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: NLP/B/43/1/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN?POLDA SUMATERA UTARA itu dikatakan pada hari Jum’at tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 13.30 wib telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terlapor an. Ali Bengkel terhadap pelapor/korban an, Riki Agasi di Jalan Raya Menteng Gang Mesjid Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang mana pada saat korban mengendarai sepeda motor milik korban (Yamaha Mio Soul BK 5954 LH warna Merah Hitam terlapor menghentikan korban kemudian terlapor langsung memukul korban dua kali di bahagian rahang sebelah kiri, kemudian sepeda motor milik korban dirampas dan dilarikan oleh terlapor. Akibat dari kejadian itu tersebut korban mengalami memar di bahagian rahang sebelah kiri.
Berdasarkan fakta di atas, H. A. Nuar Erde minta Polsek Medan Area profesional menanggapi laporan Ali Bengkel yang diduga memutar balikan fakta. “Kami minta Polsek Medan Area profesiuonal dan bersikap adil dalam menangani kasus ini dan kami akan mengawal terus kasus ini agar ditangani sesuai dengan hukum yang berkeadilan,” katanya. (*)
Reporter:
HR Rasyid
Editor:
Sisilia Pane