Selasa, Juni 24, 2025
spot_imgspot_img

Top 5 MINGGU INI

Berita terkait

Kisruh Empat Pulau, Pengamat Minta Presiden Prabowo Pecat Tito Karnavian

MEDAN, BBISiber. co. Id. -Pakar Hukum Ketatanegaraan Dr. Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH mengatakan bahwa Kepmendagri No.300.2.21.38 tahun 2025 yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian adalah cacat hukum dan menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat. Untuk itu Dr. Gea meminta Presiden Prabowo Subianto memecat Tito Karnavian sebagai Mendagri.
‘Presiden Prabowo harus segera bertindak tegas dengan segera memecat Tito Karnavian, ” katanya di Pondok Konstitusi, Sabtu, (14/5/2025).
Tito Karnavian melalui keputusannya No. 300.2.2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan & Pulau yang memasukkan empat pulau di wilayah Singkil ke wilayah Sumatera Utara telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat Aceh dan Sumatera Utara. Konsekuensi hukum dan politik atas keputusan Mendagri tersebut telah melukai perasaan politik masyarakat Aceh yang selama ini hidup berdampingan dengan masyarakat Sumatera Utara dengan penuh rasa kekeluargaan
“Keputusan itu juga berpotensi
mengancam disintegrasi bangsa dangan munculnya kembali Gerakan Aceh Merdeka, ” kata Gea lagi.
Menurut Gea, tindakan Mendagri itu juga memiliki muatan pengkhianatan atas perjuangan masyarakat Aceh menuju kesejahteraan dan telah menabur benih konflik serta menjadi sumber malapetaka kebangsaan.
Kepmendagri itu juga tidak dikaji secara mendalam terutama dari kajian historikal berdirinya Provinsi & pemerintah Aceh.
Kepmendagri itu juga bertentangan dengan UU. No. 24 tahun 1956 tentang Pembentukan. Provinsi Aceh, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan berhubungan dengan MOU Helsinki yang dibuat antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka ( GAM).
Tokoh masyarakat Sumatera Utara ini juga menyebutkan bahwa dari kajian historikal, kajian politik dan kajian hukum menegaskan dimana empat pulau tersebut yakni pulau Panjang, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, dan
Pulau Liipan adalah masuk dalam wilayah administrasi pemerintahan Aceh.
Oleh karena itu, menurut Gea Mendagri jangan menciptakan kerusuhan dan menambah kekacauan di antara sesama anak bangsa.
Pemerintah Aceh sedang berbenah menuju kesejahteraan dan presiden Prabowo sedang membangun dan membangkitkan kedamaian dan ekonomi bangsa (*)
Reporter,: M Rizki Purnama
Editor: Aroen AR Jambak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler