MEDAN, BBISiber.co.id. –DR Ali Yusran Gea meminta Kapolres Nagan Raya segera menangkap dan penjarakan Pelaku KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang berinisial TBA. Dimana diduga pelaku KDRT memukul menampar hingga bibir istrinya berinisial AST mengalami luka luka serius disekitar wajahnya.
“Polres Nagan Raya harus segera menangkap dan panjarakan pelaku KDRT dan ini perbuatan kejam terhadap istrinya. Seperti tidak ada rasa kasihannya ia sebagai suami berinisial TBA seharusnya melindungi bukan menganiaya istrinya sendiri,” kata DR Gea.
Sementara Undang-undang yang mengatur tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). UU ini bertujuan untuk mencegah, menindak, dan melindungi korban KDRT.
Setelah dilihat, Kondisi korban saat ini akibat KDRT yang dilakukan suaminya tampak bibirnya pecah dan bengkak. Dan ini berarti telah ditampar dan dipukul oleh suaminya yang tidak punya perasaan kasihan.
Korban berinisial AST akhirnya melapor ke Polisi atas kejadian tersebut korban melaporkan TBA ke Polres Nagan Raya Polda Aceh atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang terjadi di Desa Lueng Baro samping warung ware Kec. Suka Makmue, Kab. Nagan raya, Provinsi Aceh.
Penasehat Hukum AST, DR.ALI YUSRAN GEA SH MH yang juga pakar hukum pidana meminta Kapolres Nagan Raya, Aceh segera menangkap dan penjarakan pelaku TBA dan meminta Satreskrim Nagan Raya segera memproses hukum yang bersangkutan sebagaimana laporan Polisi Nomor: LP/B/94/VII/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, tanggal 11 Agustus 2025.
“Peristiwa ini sangat memalukan dan mengerikan karena kekerasan yang dilakukan TBA terhadap istrinya AST telah dilakukannya berulang kali tetapi pelaku tetap berkeliaran,” kata DR.ALI YUSRAN GEA di Medan, hari Sabtu (16/8).
DR.ALI YUSRAN GEA menjelaskan dan yang paling mengerikan bahwa perbuatan yang sama pernah di lakukan oleh TBA pada tanggal 28 Mei 2025, sekira pukul 09.30 Wib dengan cara menampar dan menyeret korban AST hingga terjatuh ke lantai di lokasi rumahnya sendiri, Dusun Villa Indah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya Aceh.
Kejadian sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan ke Polres Nagan Raya pada dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/66/V/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 28 Mei 2025, namun pelaku masih tetap berkeliaran dan merasa bebas melakukan tindak kekerasan sehingga perbuatan yang sama dilakukan TBA terhadap istrinya lagi.
“Pelaku tetap berkeliaran dan Satreskrim Naga Raya tidak berdaya memproses hukum yang bersangkutan, kami minta kepada Polres Nagan Raya untuk segera menangkap pelaku agar tindakan kekerasan dalam rumah tangga ini tidak terjadi lagi dan keadilan bisa ditegakkan,” tegas Dr. Ali Yusran Gea lagi. (Rl/Tim)