Rabu, Juni 25, 2025
spot_imgspot_img

Top 5 MINGGU INI

Berita terkait

Dua Orang Pemilik Ganja, Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

Karo, BBISiber.com. – Satnarkoba Polres Tanah Karo menangkap dua pelaku penyalah gunaan narkoba jenis ganja, pada Selasa(07/05/2024) Sekira Pukul 23.00 WIB di Tikungan Tebu manis Desa Dolat Rakyat kec. Tigapanah Kab. Karo

Kedua Tersangka tersebut berinisial FH(23), warga Dusun Lembah Katisan Desa Sempajaya Kec. Berastagi dan HH(22), warga Gg. Pelawi Simp Korpri kec. Berastagi Kab. Karo.

Kasat Narkoba AKP Henry DB. Tobing, SH, mengungkapkan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa barang diduga kuat Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik mulsa setelah ditimbang keseluruhan seberat brutto 250 (dua ratus lima puluh ) gram, yang disimpan di dalam 1(satu) potong jaket warna merah yang dikenakan HH pada saat penangkapan.

“Berawal dari laporan masyarakat adanya seorang yang menyalah menggunakan narkotika jenis ganja, kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menyelesaikan pengamanan keduanya di simpang tebu manis”, kata Kasat Narkoba, Selasa (18/06/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Dilanjutkannya, saat penangkapan keduanya sedang mengandarai sepeda motor dan langsung ditangkap dan digeledah hingga ditemukanlah barang bukti tersebut. Turut juga diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah yang kendarai mereka dan 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo warna merah milik FH, yang diduga kuat sebagai alat yang terkait dengan kepemilikan ganja tersebut.

“Petugas lapangan kami langsung membawa tersangka ke Mapolres guna terpencil di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Dan terkait asal kepemilikan ganja tersebut kami masih melalukan penyelidikan intensif untuk mengungkapnya”, tambah Kasat.

Kedua tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat Narkoba.

( J.GT )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler