Sabtu, Agustus 16, 2025
spot_imgspot_img

Top 5 MINGGU INI

Berita terkait

Ijazah Anggota DPRD Medan Terpilih Roby Barus Diragukan Keabsahannya

MEDAN, BBISiber.com

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan pada Selasa (28/05/2024) telah menentapkan 50 orang anggota DPRD Medan terpilih untuk periode 2024-2029. Diantara nama-nama yang diumumkan tercantun nama Robi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan suara 10.354 suara dari Dapil I.

 

Robi adalah anggota DPRD Kota Medan pertahana yang selama ini dikenal dengan nama Robi Barus atau dalam situs DPRD Kota Medan namanya tercantun sebagai Roby Barus, SE, MAP yang lahir di Medan tanggal 3 Januari 1970.

 

Namun penetapan Robi Barus sebagai anggota DPRD Kota Medan terpilih menimbulkan kasak-kusuk di kalangang kader PDIP Kota Medan. Pasalnya ijazah sekolah menengah atas yang diajukan Roby Barus ke KPU Medan dinilai bermasalah.

 

Seorang kader PDIP Kota Medan, pada Rabu, (11/09/2024) bahkan menunjukkan dua lembar fotocopy ijazah sekolah menengah atas yang berbeda tapi dikeluarkan pada waktu yang bersamaan. Satu fotocopi ijazah Sekolah Menengah Analis Kesehatan Dharma Analitika Medan anas nama ROBI lahir di Medan tanggal 3 Januari 1970 dengan nomor induk 202/86. Ijazah tersebut menyatakan ROBI telah lulus dengan hasil baik dalam ujian Analis Kesehtan yang diaaaadakan pada tanggal 10 April 1989 sampai 1 Mei 1989. Ijazah ini dikeluarkan pada tanggal 24 Mei 1989 ditandatangani Kepala Sekolah Sudi Sinulingga.

 

Fotocopi kedua selembar ijazah Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas Perguruan Nasional Gultom yang menerangan ROBI lahir pada 3 Januari 1989 di Medan anak M Joni. Robi dinyatakan berhasil dalam Evaluasi Belajar Tahap Akhir guna memeperoleh Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas. Ijazah ini dikeluarkan pada tanggal 13 Mei 1989 ditandatangani Kepala Sekolah Drs. Bas Gultom.

 

Dua lembar fotocopi ijazah ini menimbulkan keraguan atas keasliannya. Apa mungkin dua ijazah didapatkan seorang pelajar dalam waktu yang bersamaan. Pasalnya ijazah yang satu tertanggal 13 Mei 1989 dan yang satu lagi tanggal 24 Mei 1989. Apak boleh seorang siswa sekolah pada dua sekolah pada waktu yang bersamaan. “Inilah yang harus dijelaskan pihak-pihak terkait,” kata kader PDIP tersebut.

 

Kader PDIP itu lalu berharap KPU Medan mengambil inisiatif mengusut keabsahan ijazah Roby Barus tersebut agar tidak menjadi masalah di kemudian hari dan berdampak negatif pada kredibilitas PDIP ke depan.

 

Saat berita ini diatayangkan, Roby  Barus belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi. Nomor telepon selulernya tidak merespon ketika dikontak. (*)

 

Sumber:

Website DPRD Kota Medan

Editor:

Aroen AR Jambak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler