MEDAN, BBISiber. co.id, Medan –Tokoh-tokoh masyarakat Melayu menyesalkan pencaplokan Istana Kedatukan Urung Sepuluh Dua Kuta di Hamparan Perak, Deliserdang oleh oknum yang tak peduli sejarah demi kepentingan pribadi. Diduga di lahan seluas 1. 300 meter2 yang didalamnya berdiri istana yang menjadi simbol eksistensi budaya melayu di masa lalu tersebut akan dibangun gedung pertemuan yang akan dikomersialkan.
Isu pencaplokan itu terungkap dalam pertemuan tokoh-tokoh Melayu di Aobi Cafe Jalan Singgalang No. 1 Medan, Senin (29/7/2025) malam. Para tokoh sepakat pasang badan untuk menyelamatkan Istana Rumah Tinggi yang merupakan simbol dan marwah Melayu tersebut. Diinformasikan saat ini areal itu tengah dipagar oleh seseorang yang mengaku telah membeli lahan tersebut.
Hadir dalam pertemuan itu Sultan Serdang Tengku Ahmad Tala’a Syariful Alam, Assoc Prof. Dr. H. Ismail Efendy MSi, Dr. Wardayani, SE, MSi, Syarifuddin Siba, SH, MHum, Drs. H. Milhan Yusuf, MA, ahli waris Kedatukan Urung Sepuluh Dua Kuta Datuq Adil Freddy Haberhams, SE , OK Hatta dan beberapa tokoh lainnya.
Menurut Sultan Serdang Tengku Ahmad Tala’a Syariful Alam, istana Kedatukan Urung Sepuluh Dua Kuta yang disebut juga Rumah Tinggi Hamparan Perak adalah simbol kejayaan Melayu karena dari sanalah Kota Medan dibangun oleh Guru Patimpus. Oleh karena itu, Rumah Tinggi itu harus diselamatkan dari oknum-oknum ya ahistoris, yang tak menghargai sejarah dan budaya Melayu.
“Istana Rumah Tinggi itu adalah rumah adat yang menjadi simbol dan marwah Melayu dan oleh karena itu harus dijaga dan dipertahankan dari oknum-oknum yang ahistoris dan tak menghargai marwah Melayu. Saya mengajak seluruh masyarakat Melayu terutama yang berdomisili di Hamparan Perak harus turun tangan menyelamatkan simbol Melayu tersebut. Harus dicegah, harus dilawan. Kita harus pertahankan istana tersebut,” kata Tengku Ahmad Tala’a lagi.
Sementara itu Assoc Prof. Dr. H. Ismail Effendy, MSi mengatakan, dirinya sebagai orang Melayu merasa terhina dengan tindakan oknum yang mencaplok Istana Rumah Tinggi tersebut yang diduga akan diruntuhkan dan diganti dengan bangunan gedung pertemuan untuk dikomersialkan. Dia menyatakan tekad akan berdiri sejajar dengan ahli waris dan masyarakat Melayu Hamparan Perak mempertahankan Istana Rumah Tinggi tersebut.
“Saya akan berdiri sejajar dan tegak lurus dengan masyarakat Melayu Hamparan Perak untuk mempertahankan Istana Rumah Tinggi tersebut. Kapan perlu kita bentuk Posko Penyelamatan di areal itu untuk menghadang oknum-oknum yang mencoba menguasai Istana Rumah Tinggi tersebut,” katanya.
Tokoh Masyarakat Hamparan Perak H. Syarifuddin Siba, SH, MHum mengatakan areal tersebut sempat digugat ke pengadilan oleh seorang berinisial Mar yang mengaku telah membeli lahan tersebut kepada Datuk Azas, Pewaris Kedatukan Urung Sepuluh Dua Kuta pada tahun 1996. Tapi gugatan itu kalah di pengadilan karena gugatan itu hanya berdasarkan perjanjian akan merenovasi istana tersebut dalam jangka waktu dua tahun. Ternyata sampai batas waktu perjanjian renovasi tersebut tidak dilaksanakan maka pengadilan membatalkan perjanjian tersebut.
“Bahkan kita sudah mendapat putusan Mahkamah Agung bahwa areal dan istana tersebut adlah hak ahli waris Kedatukan Urung Sepuluh Dua Kuta. Jadi tidak ada alasan Mar menguasai lahan tersebut,” kata Siba lagi.
Ahli waris Kedatukan Urung Sepuluh Dua Kuta Datuq Adil Freddy Haberham, SE menegaskan bahwa ahli waris tidak pernah menjual areal Istana Rumah Tinggi itu kepada siapa pun karena pihaknya tetap ingin menjaga simbol Kemelayuan tersebut. “Malah kita sedang mempersiapkan sebuah yayasan yang akan mengurus dan melestarikan Istana Rumah Tinggi tersebut. Saya tegaskan, kami pihak ahli waris tidak pernah menjual areal tersebut kepada siapapun. D an atas tindakan pencaplokan itu, kami sudah melaporkan kepada pihak berwajib dan segera akan diproses oknum yang mencoba-coba menguasai areal tersebut,” kata Ketua Dewan Pelaksana Forum Pelestarian Budaya Daerah Provinsi Sumatera Utara tersebut. (*)
Istana Kedatukan Urung Sepuluh Dua Kuta Hamparan Perak Dicaplok
