KARO, BBI Siber.co.id -Kejaksaan Negeri Karo telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum berupa Narkotika jenis sabu-sabu, Narkotika jenis ganja, pil ekstasi,
perjudian,Oharda dan Kamnegtibum di Kabupaten Karo, Minggu (20/4-2025).
Bahwa adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa- Narkotika jenis sabu-sabu seberat 340,66 gram (Tiga ratus Empat Puluh Koma enam puluh enam) gram (34 Perkara), Narkotika jenis Ganja seberat 4.652,76 gram (empat ribu enam ratus lima puluh dua koma tujuh enam) gram (11 Perkara).
Selain itu juga Narkoba jenis Ekstasi seberat 7,58 gram (Tujuh Koma Lima Puluh Delapan) gram (1 perkara) dengan jumlah 20 Butir (Dua Puluh);
Sementara untuk barang bukti perkara perjudian sebanyak 8 (Delapan) Perkara Jenis Oharda berjumlah sebanyak 25 (Dua puluh lima) Perkara.
Dimana Perkara Jenis Kamnegtibum/TPUL berjumlah sebanyak 7 (Tujuh) Perkara.
Reporter : Jan Warista GT
Editor : Fajar Trihatya