Senin, Agustus 11, 2025
spot_imgspot_img

Top 5 MINGGU INI

Berita terkait

Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar Diduga tidak Pahami Keputusan Menteri ATR/BPN RI No.1339/SK-HK.02/X/2022

PEMATANGSIANTAR, BBISiber.co.id –Dr.Henry Sinaga,SH,SpN,Mkn,notaris dan pengamat masalah sosial Kota Pematangsiantar,Rabu ( 12/3/2025)
Mencermati respon Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, yang dimuat dalam media online Metro Rakyat News, Rabu, 12 Maret 2025 (terlampir) atas pemberitaan Notaris Dr Henry Sinaga SH SpN MKn yang dimuat di sejumlah media online terkait permohonan pendapat kepada 3 Menteri dan Walikota Pematangsiantar.

Mengenai penerapan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Menteri ATR/Ka.BPN RI) No.1339/SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum, menurut Dr. Henry Sinaga dapat disimpulkan bahwa Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar tidak memahami dengan baik dan benar ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri ATR/Ka BPN RI No.1339/SK-HK.02/X/2022, tersebut di atas.

Hal ini menurut Dr Henry Sinaga dapat dibuktikan dari pernyataan Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar yang menyinggung ketentuan PP No.18 Tahun 2021, terkait pengalihan atau pelepasan HGB aktif kepada pihak lain sedangkan yang menjadi topik permasalahan adalah Keputusan Menteri ATR/Ka.BPN RI No.1339/SK.HK.02/X/2022 bukan PP No. 18 Tahun 2021.

Selain itu, menurut Dr Henry Sinaga upaya Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar untuk berkonsultasi melalui surat ke BPN terkait SK Menteri ATR/Ka.BPN RI tersebut, sebagaimana yang diutarakannya dalam media online Metro Rakyat News, juga menunjukkan bahwa Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar tidak memahami dengan baik dan benar Keputusan Menteri ATR/Ka.BPN RI tersebut. Hal ini sangat mengecewakan Dr Henry Sinaga karena ketidak pahaman Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar akan berdampak negatif terhadap kegiatan pelayanan masyarakat di Kota Pematangsiantar dan berdampak negatif pula terhadap setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas daerah Kota Pematangsiantar.

Menurut Dr Henry Sinaga sangat beralasan, jika Walikota Pematangsiantar mempertimbangkan untuk mengganti Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar(*)

Reporter : Hery Chandra Siregar

Editor : Fajar Trihatya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler