PEJABAT PTPN II & PIHAK TERKAIT TERANCAM PIDANA
MEDAN, BBISiber.co.id –Pejabat PTPN II dan pihak – pihak terkait termasuk para konsultan hukumnya terancam pidana dan di duga merugikan keuangan negara atas pembangunan KDM dalam bentuk kerjasama MCA ( Master Cooporation Agreement) dengan pihak PT.CKSN
Perjanjian kerja sama yang dimaksud diduga modus operandi untuk mengalihkan dan memanfaatkan lahan HGU seluas 8.077 Ha untuk kepentingan komersil
Menurut DR Ali Yusran Gea SH selaku Pakar Hukum dan Tokoh Masyarakat Sumatera Utara bahwa Peruntukan HGU PTPN N II sebenarnya untuk perkebunan dan bukan di peruntukan untuk membangun perumahan untuk dikomersilkan, jelasnya di Medan (3/5-2025)
Dijelaskan DR Gea juga, Pengaturan hukum terkait HGU diatur secara umum dalam UUPA, PP 42 / 1996 tentang HGU,HGB dan Hak Pakai, dan didalam PP tersebut secara tegas telah mengatur hak dan kewajiban pemegang HGU , jadi pejabat PTPN II jangan sewenang wenang mengalihkan HGU kepada pihak lain tanpa ada pengaturan hukum yang mengaturnya. Kuat dugaan masalah ini berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Salah satu kewajiban hukum bagi PTPN II sebagai pemegang HGU adalah dilarang menyerahkan penguasaan lahan HGU kepada pihak lain, oleh karenanya perbuatan hukum pejabat PTPN II dalam melakukan kerjasama pembangunan KDM dalam bentuk MCA Sangat nekad , untuk itu segera di usut perbuatan yang di duga terancam pidana ini secara serius.
Dugaan kuat terancam pidana ini di peroleh hasil audit BPK RI Nomor 26/LHP/XX/8/2024 , maka inilah pintu masuk memintai pertanggungjawaban pidana kepada pejabat PTPN II beserta pihak – pihak yang turut serta membantu memuluskan dugaan tindak pidana korupsi ini dan dalam waktu kita akan segera mengumpulkan tambahan alat bukti untuk kita serahkan kepada KPK atau Institusi Hukum lainnya.(*)
Reporter : Fajar Trihatya