MEDAN, BBISiber.co.id –Pimpinan Pengajian Matfai Kampung Kasih Sayang di Langkat Imam Hanafi menuding media massa yang memberitakan bahwa dia memiliki istri lebih dari empat orang (media mendatanya berjumlah 13 orang). Dalam channel Youtube Jalan Berlian yang ditayangkan pada tanggal 2 Mei 2025, Imam Hanafi menuding pemberitaan sejumlah media online dan media cetak tentang istrinya yang 13 orang itu sebagai berita bohong.
Padahal menurut Ketua DPW IMO-Indonesia Provinsi Sumatera Utara H. A. Nuar Erde, media memberitakan hal itu dengan mengutif Fatwa MUI Sumut No.01/KF/MUI-SU/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Pemahaman dan Praktek Syariat Islam Imam Hanafi, Pimpinan Pengajian Matfai Kampung Kasih Sayang Langkat. Hal itu dikatakan Nuar Erde usai berdiskusi dengan Komisi Fatwa MUI Sumut di Kantor MUI Sumut pada Kamis, (15/5/2025). Diskusi itu juga dihadiri Ketua MUI Sumut H. Dr. Maratua simanjuntak, MA, Wakil Ketua MUI Sumut, Ketua Komisi Fatwa, Sekretaris Komisi Fatwa, Ketua Komisi Penelitian, dan Ketua Komisi Informasi MUI Sumut dan bertindak sebagai moderator Sekretaris MUI Sumut. Dari kalangan media online hadir beberapa pimpinan media online yang didampingi salah seorang Dewan Pembina IMO Sumut Prabu Kresna Erde.
Dalam diskusi itu menurut Nuar, Ketua MUI Sumut Dr. H. Maratua Simanjuntak, MA mengatakan soal istri Imam Hanafi berjumlah 13 orang itu adalah pengakuan Imam Hanafi sendiri ketika diadakan klarifikasi (tabayyun) oleh MUI Sumut pada tanggal 17 Maret 2022 di Aula MUI Provinsi Sumatera Utara. Dalam fatwa MUI itu pada bagian MENIMBANG angka 8 disebutkan; “Pernikahan yang melebihi batas maksimal tersebut dilakukan secara senggaja oleh saudara Imam Hanafi, sebagaimana hasil penelitian Komisi Penelitian MUI Sumatera Utara (yang dilakukan tahun 2021-red) dan pengakuan Imam Hanafi dalam pertemuan silaturrahim Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara dengan saudara Imam Hanafi pada tanggal 17 Maret 2022 di Aula MUI Sumatera Utara dalam rangka klarifikasi (tabayun) terhadap Pola Kehidupan dan Pengamalan Agama Masyarakat di Kampung Kasih Sayang.”
“Jadi itu bukan bohong apalagi fitnah, tapi itu pengakuan dia sendiri,” kata Nuar menirukan ucapan Maratua Simanjuntak.
Sumber media yang merupakan jamaah yang pernah bergabung atau tinggal di Kampung Kasih Sayang itu menyebutkan nama-nama istri Imam Hanafi itu yaitu Icha, Fika, Sari, Liza, Rani, Wanca, Nur, Nazla, Cindy, Tari, Ira dan Nisa.
Ketua komisi Penelitian MUI Sumatera Utara Prof. Dr. Fachruddin Azmi, MA mengakui pihaknya telah dua kali melakukan penelitian di Kampung Kasih saying itu yaitu di tahun 2017 dan tahun 2021. Bahkan UINSU juga melakukan penelitian pata tahun 2020.
“Pada penelitian tahun 2017 kami mencatat jumlah KK di Kampung Kasih saying itu berjumlah 240 KK dan Ketika itu informasi yang kami dapat istri Imam Hanafi berjum;ah 11 orang, pada penelitian tahun 2021 didapat informasi jumlah istrinya menjadi 13, walaupun satu orang sudah keluar dari Kampung Kasih Sayang,” kata Fachruddin lagi.
Di akhir diskusi Maratua Simanjuntak menyayangkan kurangnya respon pihak-pihak berwenang menanggapi kasus ini. Padahal salah satu rekomendasi Fatwa MUI itu adalah meminta kepada pihak berwenang dalam hal ini pemerintah di semua tingkatan untuk mengambil langkah tegas terhadap masalah ini baik secara hukum, sosial, ekonomi sesuai dengan hukum perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Sejak fatwa ini dikeluarkan tahun 2022, saya selalu mempidatokan hal ini di hadapan para pejabat pemerintah tapi tidak ada yang menanggapinya,” kata Maratua lagi. (*)
Reporter : AR Jambak