Rabu, Juni 25, 2025
spot_imgspot_img

Top 5 MINGGU INI

Berita terkait

Korban Maafkan Pelaku, Kejati Sumut RJ-kan Perkara Penganiayaan

MEDAN, BBISiber.co.id
Karena korban penganiayaan telah memaafkan pelaku, yang merupakan abang beradik, Kajati Sumut
(Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) Idianto, SH, MH yang diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH dan didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH memilih RJ (Rekonstruktif Justice) atau
menyelesaikan perkara dengan Humanis (Secara kemanusiaan).

Hal ini disampaikan saat Kajatisu Idianto, SH, MH yang diwakili Wakajati (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi) Sumut Rudy Irmawan, SH, MH dan didampingi Aspidum (Asisten Pidana Umum) Imanuel Rudy Pailang, SH, MH serta para Kasi (Kepala Seksi), menyampaikan ekspose perkara dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Rabu (5/2/2025) kepada JAM (Jaksa Muda) Pidum (Pidana Umum) yang diterima Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH beserta Koordinator dan Kasubdit di JAM Pidum Kejagung.

Kasi (Kepala Seksi) Penkum (Penerangan dan Hukum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH menyatakan bahwa perkara ini berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong, dengan tersangka Dedy Simamora dan abangnya Patar Simamora melakukan penganiayaan terhadap Agus Salim yang melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun kronologis perkara ini bermula pada Sabtu (26/10/2024) sekira pukul 19.00 WIB, Tersangka Dedy Simamora, Tersangka Patar Simamora dan saksi korban Agus Salim minum tuak di warung milik bapak bermarga Hutagaol, kemudian sekira pukul 20.30 WIB saksi korban Agus Salim meminta maaf kepada Tersangka Dedy Simamora karena memaki istri Tersangka Dedy Simamora.

Namun, Tersangka Dedy Simamora tidak mau memafkannya dengan alasan saksi korban Agus Salim harus meminta maaf kepada istri Tersangka Dedy Simamora yaitu saksi Rismah Tety Ulina Tarihoran, sehingga terjadi pertengkaran mulut antara Tersangka Dedy Simamora dan saksi korban Agus Salim, Tersangka Dedy Simamora mengeluarkan kata-kata dengan nada keras berkata “ise na pir” yang artinya “siapa yang kuat”.

“Saat itu juga Tersangka Dedy Simamora langsung mengambil asbak warna hijau yang ada diatas meja dan memukulkan asbak tersebut hingga pecah ke arah wajah sebelah kiri dan mengenai telinga saksi korban Agus Salim lalu Tersangka Dedy Simamora meninju wajah sebelah kiri saksi korban Agus Salim sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kanan,” tandasnya.

Karena melihat Tersangka Dedy Simamora memukulkan asbak ke wajah saksi korban Agus Salim, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini maka Tersangka Patar Simamora yaitu abang dari Tersangka Dedy Simamora datang membantu Tersangka Dedy Simamora dengan meninju wajah sebelah kiri saksi korban Agus Salim sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan dikepal dan mengenai wajah saksi korban Agus Salim.

“Tak terima dengan perlakuan kedua tersangka, korban melaporkan penyaniayaan tersebut hingga akhirnya berkas perkaranya bergulir ke Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong. Kemudian, Jaksa Fasilitator melakukan mediasi dan perkara ini disetujui JAM Pidum diselesaikan dengan humanis,” tegasnya.

Proses perdamaian antara Tersangka dan korban, kata Adre W Ginting digelar di Kantor Desa Parik Sabungan dan disaksikan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat dan penyidik dari Kepolisian.

“Kedua tersangka yang merupakan abang beradik meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dengan adanya perdamaian ini, Kejati Sumut telah mengembalikan keadaan seperti sediakala,” tegasnya.(*)

Andri Syafrin

Keterangan Foto ; Abang Adik Pelaku dan Surat Perjanjian Perdamaian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler