PEMATANGSIANTAR, BBISiber.co.id-Setelah menunggu satu bulan lebih lamanya,namun tidak kunjung menerima jawaban dari Walikota Pematangsiantar, akhirnya Notaris Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn, mengirim surat susulan kepada Walikota Pematangsiantar.
Menurut keterangan yang disampaikan Notaris Dr Henry Sinaga melalui pesan WA kepada BBISiber Rabu ( 23/4/2025 )sebelumnya Dr Henry Sinaga,SH,SpN,Mkn mengirim surat kepada Walikota Pematangsiantar terkait permohonan pendapat atas pelaksanaan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, No. 1339/SK-HK.02/X/2022, yang antara lain menentukan bahwa permohonan sertifikat hak milik (SHM) atas sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang sudah berakhir (tidak aktif lagi) dapat diajukan bersamaan dengan pendaftaran peralihan hak (balik nama) karena warisan bagi pemegang hak yang sudah meninggal dunia, jika telah dipenuhi kewajiban perpajakan (membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB waris). Namun dalam pelaksanaannya pihak Pemko Pematangsiantar, meminta dilampirkan SHGB yang masih aktif (masih berlaku atau belum berakhir haknya) untuk melakukan pembayaran BPHTB waris. Hal ini telah menimbulkan kebingungan bagi masyarakat dan mengganggu kegiatan pengajuan permohonan SHM atas SHGB yang sudah berakhir sekaligus balik nama waris.
Surat susulan dikirim oleh Dr. Henry Sinaga pada 23 April 2025, yang pada intinya memohon kepada Walikota Pematangsiantar untuk berkenan menjawab suratnya tertanggal 10 Maret 2025.
Notaris Dr Henry Sinaga, berharap agar Walikota Pematangsiantar berkenan memberikan jawaban atas suratnya agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan setoran BPHTB waris ke kas Pemko tidak terhambat(*)
Reporter : Hery Candra Siregar