Selasa, Juni 24, 2025
spot_imgspot_img

Top 5 MINGGU INI

Berita terkait

Pakar Hukum Dr. Ali Yusran Gea, SH Minta Kapoldasu Tindak Tegas Debt Collector

MEDAN, BBISiber.co.id -Pakar Hukum Dr. Ali Yusran Gea, SH., MKn, MH meminta Kapoldasu Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menindak tegas aksi para debt collector yang merampas paksa kenderaan atau sepeda motor kredit (jaminan fidusia) yang dilakukan di jalan sebagaimana yang banyak viral di media sosial.
“Aksi perampasan dengan ancaman dan kekerasan kendaraan oleh Debt Collector sebagaimana yang viral di media sosial adalah tindakan melawan hukum yang sama sifatnya dengan aksi perampokan, “kata lelaki yang akrab disapa sebagai Doktor Gea, Kamis (17/4/2025) kepada wartawan di kantornya Pondok Konstitusi Jalan Bakti Selatan No. 42 Gaperta Ujung Medan.
Menurutnya, maraknya aksi tarik paksa kendaraan yang dilakukan para debt collector terutama di jalan menjadi sorotan publik yang sangat memperihatinkan. Pasalnya para debt collector seperti terlihat dalam video yang viral beredar di medsos dengan semena-mena menghentikan debitur yang diduga menunggak pembayaran kendaraan yang dimilikinya.
Doktor Gea yang adalah juga Pembina Ikatan Media Online (IMO-Indonesia) Sumatwra Utara ini menegaskan bahwa perampasan kendaraan secara paksa apalagi dengan kekerasan oleh debt collector tanpa memenuhi syarat formil berupa penunjukan jaminan fidusia kepada debitur sebagaimana diatur dalam UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia melalui penetapan pengadilan negeri adalah perbuatan sifatnya melawan hukum terancam pidana pasal 368 KUHP.
“Debt Collector hanya perusahaan jasa penagihan tidak dibenarkan secara hukum untuk melakukan penarikan benda jaminan berupa kendaraan tanpa menunjukan jaminan fidusia yang disertai dengan penetapan pengadilan. Oleh karenanya Debt Collector yang tidak memiliki badan hukum dan menunjukan jaminan fidusia yang disertai dengan penetapan pengadilan maka kelompok Debt Collector seperti ini termasuk dalam kategori gerombolan perampok atau maling ,” tegas Doktor Gea.
Lebih lanjut, Doktor Gea menjelaskan bahwa tindakan debt collector seperti ini masuk dalam kategori premanisme berkedok Debt Collector dan aksi mereka terancam dengan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP tentang perampasan yang disertai dengan ancaman dan kekerasan. Aksi ini ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
“Debt Collector itu hanya jasa penagihan bukan aparat penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan melakukan penyitaan. Mereka bukan institusi yang memiliki hak eksekusi seperti pengadilan,” imbuhnya.
Selain itu, UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga dengan jelas menyatakan bahwa eksekusi kendaraan bermotor sebagai objek jaminan harus melalui putusan pengadilan jika debitur tidak menyerahkannya secara sukarela.
“Aksi premanisme berkedok Debt Collector yang menginjak-nginjak hukum dan bertindak ala premanisme tidak boleh dibiarkan di negara hukum ini, “tegas Doktor Gea lagi.
Oleh karena itu, Doktor Gea meminta kepada aparat kepolisian terutama Kapolda Sumatera Utara untuk bertindak tegas dan tidak menutup mata menangani kasus-kasus seperti ini dengan serius. Jangan pula aparat kepolisian mempersulit pelapor sebagai korban perampasan kendaraan yang disertai dengan ancaman dan kekerasan itu ketika melapor ke kantor polisi.
“Kepolisian terutama Kapoldasu harus menggunakan nuraninya menegakan hukum ini, jadilah perisai dan pengayom hukum yang benar kepada masyarakat serta adillah dalam bertindak,”kata Doktor Gea lagi.
Menurutnya, UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia hanya mengatur sebagai sarana hukum dalam jaminan kebendaan bergerak bukan lembaga peradilan. Point pentingnya adalah siapapun pelaku perampasan dengan ancaman dan kekerasan terhadap kendaraan secara melawan hukum tanpa memperlihatkan badan hukum, tidak menunjukan jaminan fidusia yang disertai dengan penetapan pengadilan adalah perampok atau maling dan terancam pidana pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun oenjara (*)

Reporter : Haroen Al Rasyid

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler