Senin, Agustus 11, 2025
spot_imgspot_img

Top 5 MINGGU INI

Berita terkait

Pandangan dan Solusi Anggota BPSK Kota Pematangsiantar dengan Mediasi

PEMATANGSIANTAR, BBISiber.co.id- Hari Selasa 4/2/2025 telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak antara Suparmi (debitur) dengan PT Capella Pematangsiantar yang diwakili Damanik ( kreditur) di Mapolres kota Pematangsiantar

Sedangkan pandangan dari salah satu anggota BPSK kota Pematang Siantar dari penyelesaian sengketa dengan mengadakan pertemuan. Dari pertemuan kedua belah pihak yang disaksikan oleh penyidik ( Aiptu Benni Panjaitan), Anggota BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Azhar Nasution dan Noperi Ambarita,SH.

Berawalnya kasus ini berdasarkan laporan polisi No.Pol : B/18/I/2019/Reskrim dengan perihal: Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dan pelapornya Fery Ahmad Yani ( suami Suparmi) pada bulan Januari 2019.

Berdasarkan kronologis kejadian pada tanggal 13/12/2018 sekitar jam 21:00 wib,datanglah LEONARD HM TAMPUBOLON (52) yang dikenalkan Bambang dengan maksud merental mobil Sigra no pol BK 1357 WL atas nama SUPARMI yang tertera di STNK.

Setelah terjadi kesepakan rental,mobil tersebut pun dibawa leonard tampubolon,dan sampai waktu yg disepakati mobil tersebut tidak kembali,dengan tidak dikembalikannya mobil tersebut pihak keluarga Suparmi melaporkan ke polisi. Setelah dilakukan penelusuran si Leonard HM Tampubolon meminjam uang sama Nababan dengan jaminan mobil tersebut.

Dalam hal ini kedua orang tersebut didapati sudah meninggal dunia,maka batallah demi hukum. Selang berproses beberapa tahun mobil tersebut ditemukan di kota pematangsiantar tepatnya di lorong 20 oleh pihak leasing,setelah mobil tersebut ditemukan,mobil diserahkan Suparmi ke Mapolres kota Pematangsiantar 8/11/2024 berdasarkan berkas berita acara serah Terima barang

Dengan meninggalnya kedua Orang tersebut dilakukanlah mediasi antara Suparmi dengan PT CAPELLA dikarenakan mobil tersebut masih dalam tahap kredit.

Dari hasil mediasi antara Suparmi dengan Pihak PT CAPELLA yang diwakili (Damanik) walaupun dengan proses yang panjang permohonan Suparmi agar down payment (DP) sebesar Rp 25jt digantikan dan mobil tersebut dibalikkan ke leasing akan tetapi dari pihak yang mewakili PT CAPELLA dan melakukan koordinasi terhadap pimpinannya hanya menyanggupi Rp 15jt sebagai pembayaran konvensasi terhadap kerugian yang dialami Suparmi

Berdasarkan mediasi tersebut anggota Badan perlindungan Konsumen ( Azhar Nasution) memberikan pandangan terkait Apa yang menjadi tuntutan debitur harus dipenuhi,karena harus dipertimbangkan juga dengan kerugian yang dialami Suparmi,tetapi dari pihak kreditur tidak dapat menyanggupi dari apa yang di mohonkan Suparmi,katanya(*)

Reporter : Hery candra Siregar

Editor : Fajar Trihatya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler