
SERANG, BBISiber.com
Pemerintah menambah alokasi anggaran sebesar Rp 8 triliun untuk program Quick Win presiden terpilih Prabowo Subianto. Program tersebut sebelumnya mendapat anggaran sebesar Rp 113 triliun lalu meningkat jadi Rp 121 triliun.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Wahyu Utomo mengatakan, penambahan anggaran terjadi saat dinamika pembahasan penyusunan APBN 2025 bersama DPR.
Kenaikan anggaran Rp 8 triliun tersebut akan diberikan kepada Kementerian Kesehatan untuk menuntaskan masalah tuberculosis (TBC).
“Itu memang perkembangan terkini, saat pembahasan di Panja B, ada aspirasi untuk memunculkan penuntasan TBC Rp 8 triliun,” ucap Wahyu dalam media gathering di Anyer pada Rabu (25/9/2024).
Secara rinci, daftar program Quick Win Pemerintahan baru 2025 yang akan dilaksanakan Kementerian/Lembaga (K/L) meliputi, makan bergizi gratis (Rp 71 triliun); pemeriksaan kesehatan gratis (Rp3,2 triliun); pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di daerah (Rp1,8 triliun); penuntasan TBC (Rp8 triliun); renovasi sekolah (Rp 20 triliun); sekolah unggulan terintegrasi (Rp2 triliun); serta lumbung pangan nasional daerah dan desa (Rp 15 triliun).
Wahyu mengatakan, proses transisi harus dijalankan secara efektif. Menurut dia, dalam transisi pemerintah ada potensi untuk pembentukan K/L baru. Karena itu, kebijakan fiskal harus bisa mengakomodasi APBN 2025 menjadi APBN transisi dan merupakan APBN baseline karena memberikan kesempatan terhadap pemerintah baru dalam merealisasikan program pembangunan.
“Transisi ini harus dijaga dan dikawal agar berjalan efektif. Di mana dalam transisi itu terkadang lembaga yang belum sepenuhnya dibentuk, masih ada potensi pelebaran K/L dan sebagainya. Kalau kita nunggu sampai K/L nya terbentuk, malah kehilangan momentum,” terang Wahyu.
Menurut dia, tambahan anggaran dapat digunakan dari dana yang berasal dari K/L dengan kata lain Kementerian Keuangan bisa melakukan pergeseran anggaran. Namun dia menekankan bahwa upaya menggeser anggaran ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Sesuai dengan tata kelola yang diatur. Jadi untuk fleksibilitas, yang penting fleksibilitas itu sesuai dengan mekanisme ada, ketentuan aturan yang ada, sesuai payung hukum yang ada dan transparan,” pungkas dia. (*)
Sumber:
Investor.id
Editor:
Indra Maulana