Sabtu, Agustus 16, 2025
spot_imgspot_img

Top 5 MINGGU INI

Berita terkait

Pemerintah Siapkan Rp. 400,3 Triiun Untu Bangun Infrastruktur Tahun 2025

JAKARTA, BBISiber,com

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 400,3 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025. Pemerintah menganggap penting pembangunan infrastruktur dan membutuhkan peran swasta agar bisa menjalankan pembangunan infrastruktur dengan lebih baik.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah telah menyelesaikan penyusunan regulasi pembiayaan kreatif antara lain Skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 dan Skema Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau dikenal Land Value Capture berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024.

Skema HPT merupakan skema optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) dan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur.

Di sisi lain, P3NK atau dikenal dengan Land Value Capture merupakan skema pendanaan berbasis kewilayahan dengan pemanfaatan peningkatan perolehan nilai tanah yang dihasilkan dari adanya investasi, aktivitas, dan kebijakan Pemerintah di suatu kawasan. Kebijakan tersebut memiliki dua basis penerapan yakni Berbasis Pajak dan Berbasis Pembangunan.

“Kami ingin pihak swasta juga berkontribusi untuk pembangunan infrastruktur, “tutur Susiwijono dalam acara Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif Untuk Pembangunan Infrastruktur di Grand Kempinski, Jakarta pada Rabu (28/8/2024).

Adapun skema HPT pertama kali dicanangkan oleh Australia pada tahun 2014 dan telah berhasil diimplementasikan pada infrastruktur Pelabuhan Melbourne dan Bandara Sydney. Selain itu, untuk skema P3NK juga sebelumnya telah berhasil diterapkan di beberapa negara seperti Inggris, Hongkong dan Jepang.

Oleh karena itu, inovasi dalam skema pembiayaan menjadi sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional. Regulasi pembiayaan kreatif dibentuk sebagai katalisator menarik investasi swasta yang diperlukan.

“Untuk dua Perpres ini masih dibutuhkan beberapa aturan turunan, sehingga nanti di dalam pelaksanaanya bisa betul-betul sesuai dengan apa yang kita rencanakan dan harapkan bersama,” terang Susiwijono.

Memberi kepastian hukum dan insentif yang menarik diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif para pelaku usaha dalam membiayai dan mengelola proyek-proyek infrastruktur. Selain itu, diharapkan juga dapat mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan dengan mendorong investasi pada proyek-proyek infrastruktur yang ramah lingkungan dan berdaya tahan terhadap perubahan iklim.

“Kemudian kita nanti juga akan melakukan berbagai diskusi dan pembahasan, khususnya mengenai hal-hal teknis implementasinya supaya kedua skema pembiayaan ini baik yang melalui HPT, P3NK betul-betul bisa kita dorong pelaksanaannya,” kata Susiwijono. (*)

Sumber:

Investor.co.id

Editor:

Indra Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler