PEMATANGSIANTAR, BBISiber,co.id-Diduga telah mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan menghambat setoran penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pematangsiantar diadukan ke DPRD Kota Pematangsiantar, Rabu, 28 Mei 2025 oleh Notaris Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn. Pengaduan dilakukan dengan Surat Nomor 2953/NOT-HS/V/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Siantar, Timbul Lingga, Wakil Ketua DPRD Siantar dari Partai Golkar, Daud Simanjuntak, Ketua Fraksi Golkar, Rini Silalahi dan Ketua Fraksi Gerindra, Chairuddin Lubis.
Dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Rabu ( 28/5/2025 ),Dr Henry Sinaga, menyampaikan bahwa gangguan pelayanan masyarakat dan hambatan atas penerimaan BPHTB dilakukan oleh Pemko/BPKPD Siantar dengan cara menolak verifikasi dan penerbitan surat pengantar pembayaran BPHTB.
Sehubungan pengajuan permohonan sertifikat hak milik (SHM) ke Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar atas tanah yang berasal dari sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah berakhir haknya (sudah tidak aktif lagi) dan sekaligus pula pengajuan permohonan balik nama karena warisan, jika tidak dilampirkan SHGB yang masih aktif atau Surat Keputusan Pemberian sertifikat Hak Miliknya.
Penolakan Pemko/BPKPD Pematangsiantar dinilai oleh Dr Henry Sinaga bertentangan dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 yang antara lain menentukan bahwa pemberian SHM atas SHGB yang sudah berakhir atau tidak aktif lagi dapat dilakukan bersamaan dengan balik nama waris tapi harus melunasi BPHTB waris terlebih dahulu. Penolakan ini juga menurut Dr. Henry Sinaga, telah mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan menghambat setoran penerimaan BPHTB ke kas Pemko Pematangsiantar
Atas pengaduan ini Dr Henry Sinaga menyatakan bersedia untuk diundang DPRD Siantar dalam rangka klarifikasi dan bersedia juga untuk dipertemukan dengan Pemko/BPKPD Pematangsiantar dan termasuk juga untuk menyerahkan dokumen pendukung terkait pengaduannya tersebut demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat dan kelancaran penerimaan BPHTB ke kas Pemko Pematangsiantar(*)
Reporter : Heri Chandra Siregar