Selasa, Agustus 12, 2025
spot_imgspot_img

Top 5 MINGGU INI

Berita terkait

Perkembangan Dumas Atas Kenaikan NJOP 1.000 persen di Kota Pematangsiantar : Polres akan mewawancarai Staf Bagian Hukum Pemko

PEMATANGSIANTAR,BBISiber.co.id-Proses penanganan dugaan tindak pidana atas pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilakukan oleh Notaris Dr Henry Sinaga SH SpN MKn terkait kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) 1.000 persen di Kota Pematangsiantar masih terus berlangsung di Polres Pematangsiantar.

Dr. Henry Sinaga menyampaikan keterangan tertulisnya melalui pesan WA kepada media Barisan Baru Indonesia Siber Rabu, 21 Mei 2025.

Menurut Dr Henry Sinaga, saat ini Penyidik berencana akan melakukan wawancara dengan staf Bagian Hukum Pemko setelah sebelumnya melakukan wawancara dengan staf BPKPD Kota Pematangsiantar.

Informasi ini diperoleh Dr Henry Sinaga dari surat pemberitahuan perkembangan dumas yang disampaikan oleh Polres Siantar, tertanggal 20 Mei 2025. Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Notaris Dr Henry Sinaga, pada 18 Nopember 2024 yang lalu membuat dumas atas kenaikan NJOP 1.000 persen di Kota Pematangsiantar.

Kenaikan NJOP 1.000 persen tersebut terindikasi bertentangan dengan UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kenaikan NJOP 1.000 persen tersebut sangat memberatkan masyarakat dan berdampak terhadap setoran penerimaan ke kas negara dan ke kas Pemko. Selain itu juga berdampak terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pematangsiantar(*)

Reporter : Hery Candra Siregar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler