Kamis, Agustus 14, 2025
spot_imgspot_img

Top 5 MINGGU INI

Berita terkait

Perkembangan dumas Dr Henry Sinaga terkait kenaikan NJOP 1.000 persen di Kota Pematangsiantar

Polres akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pemko Siantar.

PEMATANGSIANTAR, BBISiber. co.id-Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Staf Bagian Hukum dan BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Pemko Pematangsiantar, selanjutnya Polres Kota Pematangsiantar akan berkoordinasi dan meminta Inspektorat Pemko Pematangsiantar selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan peristiwa pidana terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 (seribu) persen di Kota Pematangsiantar sesuai pengaduan masyarakat (dumas) Dr Henry Sinaga, tanggal 18 Nopember 2024, demikian disampaikan oleh Dr Henry Sinaga lewat pesan WhatsApp nya kepada media ini, Kamis, 14 Agustus 2025.

Menurut Dr Henry Sinaga informasi tersebut diperolehnya dari Polres melalui Surat Pemberitahuan dan Perkembangan Hasil Penelitian Dumas, dengan No.Pol : B/800/VIII/2025/Reskrim, tanggal 12 Agustus 2025.

Menutup pesan WhatsApp nya Dr Henry Sinaga berharap agar Pemko Pematangsiantar segera meninjau ulang kebijakan kenaikan NJOP 1.000 persen yang sangat meresahkan masyarakat, agar kerusuhan yang terjadi di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah akibat kenaikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sebesar 250 persen tidak terjadi di Kota Pematangsiantar. (*)

Reporter : Hery Candra Siregar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler