PEMATANGSIANTAR,BBISiber.co.id-Upaya perlindungan terhadap konsumen sangat penting.Namun,perlindungan konsumen di Indonesia sendiri masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan.Masih banyak kasus sengketa konsumen yang masih belum tuntas dan juga berbagai permasalahan yang tidak terlapor kan karena konsumen yang tidak mengetahui hak dan kewajibannya.
Menurut Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota PematangSiantar ( Drs Azhar Nasution) negara mempunyai peran penting dalam hal pemberdayaan konsumen,karena pihak konsumen sering menjadi pihak yang lemah yang tidak mampu memperjuangkan kepentingannya.
Banyak pelaku usaha yang ingin mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan biaya seminimya yang dapat merugikan konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK) adalah salah satu Lembaga Peradilan Konsumen di Indonesia.Kantor Perwakilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen terdapat di setiap Provinsi di Indonesia.
Landasan Hukum dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,tugas utama BPSK adalah menyelesaikan persengketaan konsumen diluar Lembaga Pengadilan Umum.Keputusan BPSK bersifat mengikat dan penyelesaian akhir bagi para pihak dan dapat dimintakan eksekusi ke pegadilan.Setiap konsumen yang dirugikan pelaku usaha,segera laporkan ke BPSK Kota PematangSiantar,katanya
Hari perlindungan Konsumen diperingati setiap tanggal 20 April (HARKONAS),mungkin banyak masyarakat/konsumen belum mengetahuinya.
Hari konsumen Nasional ditetapkan berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 dengan mengacu pada Undang-undang no 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Harkonas bertujuan agar semakin banyak pihak yang termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pelaku usaha memiliki etika dalam menjalankan usahanya.
Konsumen berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal1 angka 2 adalah setiap orang pemakai barang/jasa yang tersedia dalam masyarakat,baik bagi kepentingan diri sendiri,keluarga,orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak diperdagangkan.
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud ,baik bergerak maupun tidak bergerak,dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan,yang dapat untuk diperdagangkan,dipakai,dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen
Jasa merupakan setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen
Setiap orang termasuk pelaku usaha adalah konsumen.Konsumen tidak mengenal usia,gender,profesi,jabatan,status sosial dan lain-lain.
Dengan Hari Konsumen ini diharapkan dapat menempatkan konsumen menjadi subjek penentu kegiatan ekonomi dan menjadi konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri,sehingga mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan yang siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan siap bersaing di pasar global(*)
Reporter : Hery Candra Siregar
Editor : Fajar Trihatya