Sabtu, Agustus 16, 2025
spot_imgspot_img

Top 5 MINGGU INI

Berita terkait

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kabanjahe

BBISiber.co.id,Kabanjahe,Tanah Karo (Sumut)– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial RMS als Moko(28), terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Rayani Natasia Claudia Br. Ketaren. Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah ruko di Jalan Sudirman, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T. menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat korban pada Februari lalu.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” ujarnya, Jumat(15/8) pagi di Mapolres.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (10/2) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kos di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe. Pelaku diduga memukul korban dengan tangan kosong pada bagian pipi kiri dan kepala, serta memukul punggung korban menggunakan botol air minum isi ulang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan trauma sehingga melapor ke Polres Tanah Karo.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RMS dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T. juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan permasalahan secara baik baik.

“Penganiayaan adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat berujung pidana. Mari kita kedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan masalah, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.
(Sumber Humas Polres Tanah Karo) Reporter : Jan Gt. Editor : Fajar Trihatya SE

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler