Rabu, Juni 25, 2025
spot_imgspot_img

Top 5 MINGGU INI

Berita terkait

Tanggapi Surat Notaris Dr. Henry Sinaga :Kementerian ATR/BPN minta Kepala Kantor Pertanahan Pematangsiantar Lakukan Sosialisasi pada Pemko Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR, BBISiber.co.id-Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, menanggapi surat dari Notaris Dr. Henry Sinaga terkait pelaksanaan Keputusan Menteri ATR/ BPN No.1339/SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum, di Kota Pematangsiantar.

Tanggapan Kementerian ATR/BPN tersebut tertuang dalam Surat Nomor : B/HR.02/1211-400.20/VI/2025, tertanggal 13 Juni 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, yang pada intinya meminta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar untuk melakukan sosialisasi terkait Keputusan Menteri ATR/BPN No. 1339/SK-HK.02/X/2022 kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah melalui Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah surat diterima.

Dr Henry Sinaga dalam pesan WhatsApp nya menjelaskan kepada media ini bahwa surat tanggapan Kementerian ATR/BPN tersebut sehubungan dengan surat dari Notaris Dr Henry Sinaga, dengan No. 2948/NOT-HS/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025 yang mengadukan Pemko Pematangsiantar kepada Kementerian ATR/BPN terkait pelaksanaan Keputusan Menteri ATR BPN No.1339/SK-HK.02/X/2022 di Kota Pematangsiantar.(*)

Reporter : Hery Candra Siregar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler