PEMATANG SIANTAR -BBISeber.co.id -Bersama ini saya sampaikan bahwa hari ini Selasa ( 11/3/2025 ) saya ( Dr Henry Sinaga,SH SpN Mkn) yang berkantor Notaris dan PPAT di Jalan Merdeka no 209,keluharan Dwikora kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar mengirimkan surat ke Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Ka.BPN) serta Walikota Pematangsiantar, terkait penerapan SK Menteri ATR/Ka.BPN No.1339/SK-HK.02/X/2022 di Kota Pematangsiantar (surat saya terlampir),
Terkait permohonan Hak Milik atas tanah yang berasal dari Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah berakhir haknya dilanjutkan dengan balik nama waris karena pemegang hak sudah meninggal dunia dengan kewajiban membayar pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada saat hendak membayar BPHTB, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar meminta supaya dilampirkan sertifikat HGB yang masih aktif padahal SK Menteri ATR/ Ka BPN RI tersebut mengatur sertifikat HGB yang sudah berakhir (tidak aktif lagi) boleh langsung dimohonkan Hak Milik dan sekaligus balik nama waris jika terlebih dahulu membayar BPHTB. Permintaan Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar menurut saya tidak sejalan dengan SK Menteri ATR/ Ka.BPN tersebut.
Sehubungan dengan itu saya melayangkan surat kepada Menteri ATR /Ka. BPN RI, Menteri Keuangan dan Mendagri serta Walikota Pematangsiantar untuk meminta pendapat atas 3 pertanyaan saya yaitu :
- Apakah permintaan Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar tersebut sesuai atau bertentangan dengan SK Menteri ATR Ka BPN RI tersebut ?
- Apakah Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar wajib atau tidak wajib mematuhi SK Menteri ATR/ Ka BPN RI tersebut ?
- Apakah SK Menteri ATR/Ka BPN RI tersebut berlaku atau tidak berlaku di Kota Pematangsiantar ?
Permohonan pendapat ini saya ajukan agar permohonan Hak Milik yang berasal dari HGB yang sudah berakhir sekaligus balik nama waris karena pemegang hak sudah meninggal dunia yang diajukan oleh masyarakat tidak terganggu.
Reporter : Hery Chandra Sirgear
Edito: Fajar Trihatya