Jakarta, BBISiber.co.id –Tim kuasa hukum Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan nomor urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani (Tim Advokasi dan Hukum Berani) telah berhasil memasukan 1.173 alat bukti kepada Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Panitera Pengganti mendata dan memverifikasi pada Jumat (10/1/2025) lalu dengan tanda terima tambahan berkas perkara nomor 351/P-WAKO/Pan.MK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025.
Seperti yang Tim Advokasi dan Hukum Berani Rion Arios sampaikan kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025) di Jakarta. Ribuan alat bukti yang tim hukum persiapkan untuk memberikan fakta-fakta terjadinya bencana alam dan pelaksanaan pilkada yang tidak sesuai peraturan.
“ribuan alat bukti untuk mendukung dalil-dali yang disampaikan dalam permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kota Medan, sehingga apa yang didalilkan menjadi fakta dan dapat meyakinkan majelis hakim sehingga harapan kami dapat dikabulkan,” jelas Rion sembari menyebut dalam waktu dekat akan kembali menambah alat-alat bukti lain.
Di hadapan Hakim Saldi Isra yang memimpin sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Mahkamah Konstitusi Panel II Rabu (8/1/2025). Rion dan rekannya bayu sampaikan bahwa Tim Advokasi dan Hukum Berani mendalilkan banyaknya pemilih di Kota Medan yang tidak menggunakan hak pilihnya akibat bencana banjir.
Menyampaikan bahwa memperkuat dalil dalam Permohoman Ridha-Abdul dalam perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan melengkapi alat-alat bukti.
“Bencana banjir pada hari pemungutan suara 27 November 2024, terbukti mengakibatkan TPS, jalan menuju TPS, dan rumah penduduk tergenang. Selain tidak dapat menggunakan hak pilih akibat banjir, juga terjadinya pergeseran waktu pemungutan suara.”
Rion menambahkan sembari menjelaskan penerimaan ribuan alat bukti dengan tanda terima tambahan berkas perkara nomor 351/P-WAKO/Pan.MK/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.
Sebelumnya dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Rabu 8 Januari 2025 lalu, Bayu Afriyanto mengatakan bahwa KPU sebagai Termohon telah mengubah waktu pemungutan suara. Bahkan yang mulai melaksanakan siang hari, sore bahkan malam hari, tanpa persetujuan dari pasangan Ridha-Abdul. Hal itu pun menyebabkan pemilih pasangan Ridha-Abdul tidak mengetahui perubahan tersebut.
Maka dalam petitum, Pemohon pun meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024. Selain itu juga meminta MK untuk Memerintahkan KPU Kota Medan melakukan PSU Pilwalkot Medan di seluruh TPS Kota Medan. Memerintahkan KPU Kota Medan untuk mengumumkan hasil PSU tersebut sebagaimana ketentuan peraturan UU tanpa harus melaporkan ke Mahkamah. (*)
Penulis : Harun Al Rasyid
Editor : Fajar Trihatya