KABANJAHE, BBISiber.co.id. –Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Kamis, (7/8/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo, TA, 2020-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait perkara yang telah menetapkan satu orang tersangka. Ia juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru nantinya.
Ini adalah upaya kami untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat perkara ini semakin terang. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” ucapya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan langsung dengan perkara.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Karo, Renhard Harve, menjelaskan penggeledahan dilakukan di dua titik, yakni sebuah rumah di Jalan Samura, Simpang Tanah Lapang Bola, dan kantor LAKRI di Jalan Kapten Bom Ginting, berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Kabanjahe masing-masing bernomor 124/penPid.B-GLD/2025/PN/KBJ dan 123/penPid.B-GLD/2025/PN/KBJ.
Seluruh proses berlangsung aman, tertib dan disaksikan oleh pihak terkait, termasuk Camat Kabanjahe Sanusi Bardena Sembiring, Kepala Desa Samura Musa Sembiring, dan Lurah Padang Emas Alldiantar Talapa Purba.
Kejaksaan Negeri Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan dan berkeadilan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Karo, ujarnya. *
Reporter Sihar Tambunan | Editor Fajar Trihatya.SE